11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli, Kejatisu Tetapkan 2 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Gunungsitoli, Nias.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dihubungi Mistar melalui seluler, Rabu (13/12/2023).

“Benar, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus dugaan dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Gunungsitoli,” ungkapnya.

Adapun kedua tersangka, dijelaskan Yos, yakni berinisial RTZ selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Marga dan TT selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Baca juga: Debat Capres Soal Korupsi, Ini Komentar Eks Penyidik KPK

“Penetapan terhadap kedua tersangka dikarenakan tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan alat bukti petunjuk,” jelasnya.

Lanjut Yos, dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2.454.949.986 atau Rp2,4 miliar lebih berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.\

Related Articles

Latest Articles