21.6 C
New York
Friday, July 26, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli, Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RTZ, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Lanjut Yos, dilakukannya penahanan terhadap tersangka lantaran dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dengan demikian, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut lebih dahulu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan pada Selasa (12/12/2023) lalu,” lanjutnya.

Kedua tersangka, diterangkan Yos, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli tahun anggaran 2022 untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi dengan anggaran sebesar Rp6.448.681.500 (Rp6,4 miliar).

Baca juga : Kejati Sumut Lakukan Pengembangan Lidik Kasus BOK Dinkes Tapteng

“Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan para pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kuitansi. Para mandor dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah,” terangnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, lanjut Yos, keuangan negara dirugikan sebesar Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar).

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau lebih subsidair Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles