22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jualan Sabu dengan Polisi, Anto Ditangkap Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Empat bulan menjadi pemain barang haram sabu membuat nama S alias A (35) akhirnya karam di tangan polisi. Petualangan pria dengan nama panggilan Anto berakhir begitu ditangkap Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Tersangka Anto ditangkap selepas bertransaksi sabu dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (24/10/22) membenarkan adanya penangkapan itu.

“Penangkapannya dilakukan setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu,” Katanya.

Baca juga:Pemilik 14 Paket Sabu Siap Edar Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Berawal adanya informasi itu pula, sambung Ahmad Dahlan lagi,tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik undercover buy.

” Awalnya personil kita memesan narkotika Jenis sabu – sabu dengan si tersangka ini. Begitu Satu paket plastik transparan berisi sabu seberat 0,26 gram itu diterima. Tersangka ini langsung dilakukan penangkapan,” Katanya.

Dari penangkapan itu pula, kata Ahmad Dahlan lagi,tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Rel Kereta Api,Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Dengan melibatkan atau didampingi Kepling setempat, tim opsnal Satnarkoba pada saat melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti dirumah tersangka itu sendiri,” Pungkasnya.

Baca juga:Jual Sabu ke Polisi, Warga Tanjungbalai Diciduk dari Rumahnya

Dikatakannya lagi, Satu buah dompet warna merah berisikan tujuh (7) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram, uang tunai sebesar Rp260.000,- dua buah pipet plastik runcing dan satu bal plastik klip transparan kosong yang ditemukan dalam penggeledahan itu disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa dia menjual sabu-sabu sudah selama empat bulan. Hingga saat ini tersangka beserta sebanyak 8 bungkus plastik klips transparan kecil berisi sabu seberat 1,34 gram diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Ahmad Dahlan. (eko/hm06)

Related Articles

Latest Articles