15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Jual Daun Ganja Eceran, Warga Teluk Nibung Digelandang

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Jonnaidi alias Jon (40) hanya bisa pasrah begitu digelandang Polisi dari rumahnya sendiri ke Mapolres Tanjungbalai. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Jon ditangkap lantaran kena kibuskan warga kampungnya sendiri diduga menjual daun ganja kering secara eceran.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (6/4/22) membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka itu.

“Tersangka J alias Jon (40) ini ditangkap, Selasa (5/4/22) sekitar pukul 03:00 WIB Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat,” Katanya.

Baca juga:Acap Kali Jual Ganja, Roi Sihaloho Diringkus Polisi

Saat dilakukan penangkapan posisi tersangka ini sedang berada didalam rumahnya sendiri.

“Begitu dilakukan penggeledahan, tim Satnarkoba kemudian menemukan barang bukti narkotika yang sempat dibuang di bawah kolong rumah tersangka itu sendiri berupa satu bungkus kertas berisikan daun ganja kering seberat 1,03 gram,” Katanya.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti narkotika milik tersangka itu,dikatakan Ahmad Dahlan telah melibatkan Kepala Lingkungan setempat.

Baca juga:Transaksi Ganja Digagalkan dari Nagori Pamatang Simalungun

“Artinya Kepala Lingkungan (Kepling) di sana telah menyaksikan pada saat proses penggeledahannya berlangsung. Selain daun ganja kering, personil juga menyita barang bukti milik tersangka lainnya berupa satu (1) unit HP dan uang tunai sebanyak Rp40.000,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan dikantor Satnarkoba Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan proses penyidikan. (eko/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles