21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Medan, Ibu Terancam 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti menggadaikan anak gadisnya ke pria hidung belang, HSN, ibu kandung korban (CN) dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menilai perbuatan terdakwa sudah keterlaluan dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa HSB selama 4 tahun dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/7/21) sore.

Baca Juga:Jual Anak Kandung Jadi Pelacur, Seorang Ibu Di Majalengka Ditangkap

Di hadapan Hakim Ketua Denny Lumban Tobing, Chandra menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang yakni korban selaku anak kandungnya sendiri.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” sebutnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, pada Januari 2021 lalu, terdakwa didatangi pria hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks. Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandungnya untuk melayani pria tersebut. Terdakwa mempekerjakan korban sebagai pekerja seks yang sudah berjalan selama 7 tahun.

Baca Juga:Astaga! 4 Anak Tega Gugat Ayah Kandung Gara-gara Jual Tanah di Batu Bara

“Terdakwa dan pria tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks oleh korban sebesar Rp350 ribu. Kemudian terdakwa dan korban bersama pria tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung,” ujar jaksa.

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel, pria tersebut menyerahkan uang Rp350 ribu, sebagai upah pelayanan jasa seks korban kepada terdakwa. Usai menerima uang, terdakwa ke luar dari kamar dan menunggu di lobi hotel.

Saat sedang menunggu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp350.000 dari terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya dari pria hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks anaknya. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles