10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Jual Anak Kandung Jadi Pelacur, Seorang Ibu Di Majalengka Ditangkap

Jakarta, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai mucikari atau penjual jasa seks, TA (45) warga Kecamatan Dawuan tega menjual putri kandungnya sendiri kepada lelaki hidung belang. Perempuan ini akhirnya ditangkap jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Majalengka.

“Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/21).

Setelah memantau pergerakan TA, polisi kemudian menggerebek salah satu rumah yang dijadikan lokasi prostitusi. “Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya. Saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” kata Siswo.

Baca juga: Ibu Tega Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang di Medan, Korban Dibandrol Rp350 Ribu

Diketahui, TA menjajakan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA). Dia menjual Y (25), putrinya dengan tarif sekali kencan antara Rp300.000-500.000.

“TA ini muncikari selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA. Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar,” ujar Siswo.

Menurut Siswo, selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar. Selama menjalani bisnis prostitusi online tersebut, TA sengaja menyewakan satu kamar khusus di rumahnya di Kecamatan Dawuan.

Baca juga: Tega! Ayah Jual Putri Kecilnya Seharga Rp5,6 Juta

“Di rumah pribadi TA disediakan satu kamar khusus,” kata Siswo. Adapun praktik transaksi seks yang dijalani TA sudah berlangsung selama dua tahun. TA melakukan bisnis syahwat itu karena alasan ekonomi. “Motifnya masalah ekonomi karena TA tidak bekerja dan suaminya hanya bekerja di pasar,” tutur Siswo.

Atas perbuatannya TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP. “Pelaku kami ancam 6 tahun penjara,” kata Siswo. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles