21.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Jual 4 Kg Ganja ke Polisi, Melhamsyah Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti menuntut terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel (49) selama 12 tahun penjara karena menjual 4 Kg ganja ke polisi. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/21).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel, dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.

Dalam nota tututannya JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:Miliki Ganja, 2 Warga Sergai Diciduk Polisi

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 4 Juli 2021, dua petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, tentang terdakwa yang dapat menyediakan dan menjual narkotika jenis ganja di Jalan Selamat Gang Buya, Medan Denai.

Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa memesan ganja kering sebanyak 5 kg dengan harga Rp3,5 juta. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya sepakat bertemu di Jalan Selamat Gang Buya. Tim kemudian berangkat ke lokasi, tepatnya di sebuah gubuk kosong terdakwa datang membawa tas ransel berisikan daun ganja kering.

Baca juga:Poldasu Musnahkan 203 Kg Sabu, 7.150 Butir Ekstasi dan 71 Kg Ganja

Dan pada saat menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan saat melakukan penggeledahan, ditemukan 4 kg ganja yang dikemas dalam 5 bal. Terdakwa mengakui, bahwa ganja itu milik terdakwa, yang didapat dari Arman (DPO), dengan keuntungan Rp200 ribu per balnya. (Iskandar).

Teks: Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti menuntut terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel (49) selama 12 tahun penjara karena menjual 4 Kg ganja ke polisi. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/21). (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles