15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

JPU Tak Mampu Hadirkan Suami Terdakwa ITE di PN Medan

Medan, MISTAR.ID
Meski sudah panggilan kelima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Dwi Meily Nova, Rabu (17/3/21), kembali tidak mampu menghadirkan saksi fakta, Jeenri yang juga suami Marianty (41) terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagramnya (Ig) di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing, jaksa penuntut umum menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut untuk kelima kalinya, namun saksi tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:Kesaksian Pilu Putri Sulung Hakim Jamaluddin Di Persidangan

“Sudah kami antarkan langsung ke rumahnya tapi saksi katanya sudah lama tidak pulang. Kabarnya di luar kota. Di Aceh yang mulia,” katanya.

Walau belum ditanyakan tentang bukti kalau saksi Jeenri telah dipanggil secara patut, Denny kemudian memerintahkan agar JPU Meily Nova kembali memanggilnya.

“Cobalah panggil sekali lagi,” pungkas Denny ketika JPU menyarankan agar majelis hakim mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan terhadap saksi Jeenri. Sidang pun diundurkan pekan depan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles