12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Joki Sepeda Motor Penembakan Marsal Harahap, Yudi Pangaribuan Dituntut Seumur Hidup

Simalungun, MISTAR.ID

Yudi Fernando Pangaribuan (29) selaku joki sepeda motor dalam kasus penembakan Marasalem Harahap alias Marsal (42) dituntut seumur hidup oleh Jaksa Firmansyah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Simalungun, Kamis (6/1/22).

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan tersebut sama dengan Sudjito alias Gito. Adapun hal yang memberatkan Yudi yakni, perbuatan terdakwa telah menghilanglan nyawa Marasalem Harahap, pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan dengan sangat sempurna dan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Adapun hal yang meringankan Yudi Fernando Pangaribuan yakni, mengakui perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa korban Marasalem Harahap. “Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, pasal primer melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke
-1, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1. Pasal subsider pertama, pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke -1 KUHP,” ujar penuntut umum dalam sidang.

Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Fernando Pangaribuan yakni Marihot Sinaga mengatakan, pihaknya menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. “Kami selaku kuasa hukum Yudi Pernando Pangaribuan dengan tegas mengatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang akan datang,” katanya, Kamis (6/1/22).

Marihot menyebutkan tuntutan yang disampaikan itu kurang pas dan tidak sesuai fakta dipersidangan dan juga tidak ada keterangan saksi yang menyatakan korban meninggal di lokasi kejadian.

“Semuanya mengatakan korban meninggal dunia di rumah sakit bahkan korban sempat dibawa ke Medan, itu salah satu kunci jika kejadian yang menimpa korban bukanlah pembunuhan melainkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” katanya kembali.

Dikatakannya, dalam kejadian ini kliennya Yudi Fernando hanya bertugas sebagai pengemudi sepeda motor bukan eksekutor. Jadi kurang tepat klien dituduhkan melakukan pembunuhan sesuai Pasal 340 ayat 1 tersebut. “Kami akan lakukan pembelaan, kami mohon dukungan dan agar hukum yang dijatuhkan sesuai perbuataannya,” pungkasnya.(hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles