15.5 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

Jaringan Narkoba Internasional Diungkap, 7 Kg Sabu Diamankan dari 2 Pengedar

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu beserta dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.

Kedua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.288 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/24) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakuta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di Rest Area KM 66 B, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan.

Baca juga: Cegah Judi Online, Propam Polda Sumut Periksa Ponsel Personel Polresta Deli Serdang

“Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan, namun lokasi transaksi kemudian diketahui berpindah ke Kabupaten Asahan”, kata Kapolres John Rakuta Sitepu di hadapan wartawan di Mapolres Sergai, Senin (26/08/24).

Kapolres menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang baru setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan dan tersangka.

“Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka dan langsung melakukan pengamanan saat mobil tersebut terlihat terparkir di SPBU,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, Polisi mengamankan barang bukti (bb) berupa tujuh bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 7.000 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sergai Dibekuk Intel Kodim Deli Serdang

Selain itu, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 75 gram, satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel berbagai merk, dan 1 buah jerigen.

Related Articles

Latest Articles