11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Jaringan Kasus Narkotika Terbogkar Berawal dari Pemeriksaan Acak Petugas Bandara KNIA

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika antar provinsi dengan enam terdakwa kembali berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/8/21) sekitar pukul 16.30 Wib.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, yakni Fatro Janes dan Setya Putranto. Keduanya adalah petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Safril Batubara dan jasak penuntut umum dari Kejati sumut, Indra Zamachsyari, kedua saksi itu mengatakan, terbongkarnya jaringan narkotika ini bermula saat petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap M.Soleh warga Dusun Teungoh, Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan Kabupten Aceh Utara, yang merupakan calon penumpang Citylink pada 6 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Ketahuannya saat pemeriksaan dilakukan secara manual,” ujar keduanya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara langsung menanyakan biasanya sistem X-ray?. “Ini kok manual,” tanya Ketua Majelis Hakim, Safril.

Fatro menjelaskan, itu memang prosedur yang dilakukan pemeriksaan kepada calon penumpang pesawat secara acak atau random setiap harinya.

“Jadi kita panggil lalu diperiksa ternyata di dalam sepatu ada serbuk putih atau sabu. Kemudian saat dick ternyata M Soleh tidak sendiri, ada tiga orang lainnya, yakni Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, dan Musliadi Cut Ben yang akan berangkat ke Surabaya,” ucap saksi sembari menjelaskan saat penangkapan, tersangka sempat membuang sabu ke tong sampah di Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Selundupkan 1 Kg Lebih Sabu, Pria Warga Tembung Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

“Sudah dibuang lalu diambil lagi oleh ketiganya sehingga total keseluruhan sabu yang dibawa keempatnya sebanyak 2 kilogram,” kata saksi.

Dijelaskan kedua petugas bandara tersebut bahwa mereka hanya sebatas mengamankan saja akan tetapi tidak menindaklanjuti karena sudah melaporkan kepada pimpinan. Kemudian diambil alih oleh petugas Ditresnarkoba Poldasu guna pengembangan.

Terpisah Boni Frans Manik saksi petugas Ditresnarkoba Poldasu dalam kesaksiannya membenarkan ada empat tersangka yang diamankan petugas Bandara. Sedangkan Aidil Akbar dan Dedi Saputra, keduanya supir travel ditangkap pada pemandian air panas di kawasan Deli Serdang.

Boni menyebutkan, keenam tersangka mempunyai peran yang berbeda. Empat orang tertangkap memang disuruh oleh Fauzan (DPO), hal yang sama untuk terdakwa Aidil dan Dedi untuk mengantarkan dari Aceh Utara menuju Bandara KNIA.

Masih dalam sidang, Boni pun menuturkan selain ongkos dan tiket pesawat apabila berhasil keempat orang suruhan berhasil menemui orangnya di Surabaya bakal mendapat bonus Rp10 juta perorang. Sedangkan untuk Aidil dan Dedi merupakan supir travel yang mengantar keempatnya ke Bandara KNIA, sudah langganan.

Kesaksian Boni langsung dibantah oleh Aidil dan Dedi bahwa penumpang travel semuanya naik ke loket. Seharusnya supir dan pihak perusahaan tidak ada kaitannya akan tetapi malah disebut bagian dari jaringan.

“Kalau keempatnya tertangkap, kenapa kami pula disidangkan sebab penumpang beserta barang bawaannya bukanlah menjadi tanggungjawab supir sebab kami tak mengenal para terdakwa,” ucapnya.

Nah kalau mereka mengenal Fauzan karena sebelumnya merupakan penumpang yang memakai jasa pengangkutan dari tempat perusahaan mereka bekerja.

“Seandai pula kalau bertukar nomor telephon hanya kepentingan pengangkutan. Sebab penumpang naiknya dari pool keberangkatan dan bukan dari jalan,” sebut Aidil dan Dedi.

Sementara itu, keempat terdakwa membantah bahwa mereka diongkosi oleh Fauzan akan tetapi mereka memakai ongkos sendiri, namun mereka tak membantah soal bonus masing-masing Rp10 juta yang bakal diterima saat berhasil mengantarkan sabu.

Untuk perkara ini keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Usai mendengarkan tiga orang saksi, majelis menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles