17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Jaksa Tolak Eksepsi Febi Terdakwa Kasus Pencemaran Tagih Hutang Melalui IG

Medan | MISTAR.ID – Penuntut Umum Randi Tambunan menolak eksepsi Febi Nur Amelia terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Instagram miliknya dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (04/02/2020).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara, Randi meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Febi Nur Amelia, karena dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransfusikan informasi elektronik, dokumen elektonik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. Kemudian, menetapkan bahwa keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Randy di Ketua Mejelis Hakim.

Setelah membacakan nota jawaban atas eksepsi penasehat hukum, kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.

Seusai sidang terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Indra Gunawan Purba, merasa yakin majelis hakim akan membebaskan dari segala dakwaan jaksa dalam putusan nanti.

Keyakinan ini juga telah mereka lampirkan buktinya transfer E- banking kemudian sudah kita sampaikan pada proses penyelidikan polisi, ada bukti tranfer ke suami pelapor karena memang awalnya meminjam uang itu, untuk kebutuhan suami.

Dalam kasus ini, Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam dakwaannya Randi juga mengatakan, kasus bermula, pada, Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 Wib. Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya Haryati, bila terdakwa Feby melalui Instagramnya feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih hutang.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”tulis Febi di akun instagramnya.

Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya, dia lantas melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Randi juga menyebutkan, permasalahan utang piutang, bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang kepadanya Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

“Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta,” ujar Randi

Selanjutnya, pada 2017, Febi menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang. Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi.

Setelah dua tahun berlalu, Febi kembalimencoba menagih hutang kepada Fitriani, kali ini dilakukan lewat Direct Massage instagram . Namun lagi lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simnajuntak

Related Articles

Latest Articles