9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Informasi Warga, Pemilik Ganja 9,96 Gram Ditangkap Sat Narkoba Padangsidimpuan

PadangsidimpuanMISTAR.ID

Karena memiliki barang narkotika jenis ganja seberat 9.96 gram, seorang pria berinisial RTS (26), warga Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diamankan polisi.

Informasi dihimpun, pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 19.30 WIB, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat, jika di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sedang terjadi transaksi Narkotika.

Menerima informasi warga, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi, dari mendapatkan gambaran terduga. Akibat gerak gerik RTS  mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas pun menemukan barang bukti ganja tersebut.

Baca juga:Tiga Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berdasarkan interogasi petugas, tersangka mengaku, mendapatkan ganja dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, pada Selasa (28/11/23) menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, tim masih melakukan pengembangan hingga sampai saat ini.

Baca juga:Bawa 133 Kg Ganja ke Medan, 2 Warga Aceh Diadili

“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 2 bungkus kertas nasi warna coklat berisikan ganja seberat 9,96 gram dan 1 unit handphone (HP),” sebut Jasama. (asrul/hm16)

Related Articles

Latest Articles