17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Hampir Setahun Mengendap, Kasus Penganiayaan Wartawan Medan Baru Tahap Konfrontir

Polsek Medan baru melakukan konfrontir kasus penganiayaan dan perampasan mobil yang menimpa salah seorang wartawan di Medan, Romulo Makarios Sinaga dan istrinya Mesrawati Telaumbanua. Kasus ini sendiri sudah dilaporkan hampir satu tahun yang lalu, namun belum juga menuai titik terang.

Pemeriksaan yang dihadiri oleh pelapor, terlapor dan sejumlah saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang akan diserahkan ke Kejaksaan.

Kuasa hukum korban Benri Pakpahan mengatakan, dia bersama kliennya telah memenuhi undangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Selasa 5 April 2022. Proses pemeriksaan itu berlangsung dari mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga:Bupati Toba Soroti Kondisi Keimanan dan Sosial Jemaat Gereja

“Kita sudah menghadiri panggilan penyidik Polsek Medan Baru terkait laporan perampasan. Pemeriksaan untuk BAP tambahan dan konfrontir petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya, Rabu (6/4/22).

Dikatakan Benri, kasus yang menimpa klienya ini sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya, namun belum juga mendapat keadilan. Dia berharap semoga berkas BAP dan hasil konfrontir bisa secepatnya dikirim dan kejaksaan bisa mempercepat proses P21.

Kuasa hukum korban yang lain Dwi Ngai Sinaga berharap yang sama, meski mengaku kecewa terhadap Polsek Medan Baru. Menurutnya, terlapor MHS sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, tapi selalu membuat berbagai alasan terkesan tidak kooperatif kepada hukum.

“Faktanya tersangka bebas berkeliaran berdasarkan video yang kami dapatkan. Jadi mari kita kawal proses hukum ini secara bersama-sama saat persidangan digelar agar hukum benar-benar berpihak kepada korban,” tegasnya

Sebelumnya, Mesrawati Telaumbanua telah membuat laporan perampasan yang dilakukan oleh M Hamonangan Situmorang dengan Laporan Polisi LP/1062/V/2021/SPKT Polrestabes Medan tanggal 25 Mei 2021.

Baca juga:AJI Medan Minta Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Deli Serdang

Kasus ini bermula saat terjadi penagihan utang-piutang oleh rentenir, pelaku bersama oknum polisi Iptu TS di Jalan Sei Tuntungan Baru, No 46 Medan pada 24 Mei 2021 lalu. Dimana, Romulo, Mesrawati (pelapor) saat itu hanya mengantar kakak iparnya.

Di tengah pembicaraan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena hadirnya oknum polisi, akhirnya diminta menunjukkan identitas dan dilakukan perekaman. Tapi, hal ini tak diterima oknum polisi tersebut.

Keributan pun terjadi. Romulo yang melihat kondisi tidak kondusif memaksa masuk untuk menyelematkan putrinya. Tapi hal itu dihalangi oknum polisi tersebut. Romulo pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles