11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Hamili dan Aniaya Pacar di Siantar, Pemuda 19 Tahun Dijebloskan ke Sel

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar menahan YA (19) akibat kasus dugaan pencabulan yang menyebabkan pacarnya, NR (17) hamil. Perbuatan pencabulan tersebut terjadi di salah satu penginapan Harmoni Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Kamis (11/8/22) lalu.

Penangkapan terhadap YA dilakukan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari keluarga korbannya. Terkuaknya perbuatan cabul tersebut setelah pelaku dan orang tuanya datang ke rumah korban untuk membahas perdamaian penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, jalan damai dalam kasus penganiayaan antara korban dan pelaku buntu. Kedua keluarga pun saling cekcok terkait masalah biaya perobatan.

Baca juga: Hamili Gadis di Bawah Umur, Oknum  ASN di Nias Barat Dihukum 7 Tahun Penjara

“Saat terjadi perdebatan itu adik pelaku menanyakan kepada korban “jujur saja sudah dirusak apa belum” korban pun mengakuinya (dirusak),” kata Banuara ditemui, Senin (29/8/22).

Dari keterangan pihak keluarga yang diterima polisi. Ibu korban menjelaskan kalau saat ini anak perempuannya itupun positif hamil dan sudah tidak haid selama sebulan. Orangtua korban pun sempat marah terhadap anaknya karena tidak jujur dari awal.

Terkait korban hamil, orangtuanya pun kembali mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan YA yang telah menghamili NR. Pihak keluarga YA pun memberihan harapan kepada keluarga korban untuk bertanggung jawab.

Hanya saja, setelah ditungggu beberapa hari, pihak keluarga dan orang tua pelaku tidak merealisasikan rencana pernikahan dan keluarga korban memutuskan buat laporan ke Polres Pematang Siantar.

Baca juga: Penganiaya Bocah 4 Tahun di Dairi Ternyata Bukan Ibu Kandung

“Keluarga korban merasa tidak dihargai dan melaporkan kejadian pencabulan yang dialami korban ke Polres Pematang Siantar. Pelaku sudah ditahan,” ungkap Banuara Manurung kembali.

Polisi menetapkan YA warga Simalungun melanggar pidana penjara Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles