9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Hakim Minta Saidurrahman Dihadirkan di Persidangan, Kejari Medan: Tetap Coba Kita Panggil

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, mangkir dari sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (14/9/23) lalu atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020.

Ketidakhadiran Saidurrahman di persidangan lantaran statusnya yang masih daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, pada persidangan pekan lalu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Saidurrahman di sidang in absentia (dengan ketidakhadiran).

Namun, Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, tidak menerima persidangan in absentia Saidurrahman. Hakim Sulhanuddin pun meminta kepada JPU agar terdakwa Saidurrahman dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan, Kejari Medan Buru Mantan Rektor UINSU

Atas dasar tersebut nota dakwaan terhadap Saidurrahman pun ditunda pembacaannya. Hakim pun meminta JPU untuk memanggil Saidurrahman supaya hadir di dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis mendatang (21/9/23).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan akan kembali memanggil terdakwa untuk menghadiri persidangan.

“Kita tetap coba panggil (terdakwa Saidurrahman),” kata Mochammad Ali Rizza saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (19/9/23).

Related Articles

Latest Articles