21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Hakim Heran Dengar Harga 15 Gram Sabu Senilai Rp6 Juta

Medan, MISTAR.ID

Ismail Marzuki harus bakal mendekam dalam penjara untuk kurun waktu lama karena kenekatannya menjadi kurir sabu seberat 15 gram.

Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU Indra Zamachsyari pada persidangan diketuai majelis hakim Domingus Silaban, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/20).

Setelah pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Poldasu Yudi menegaskan, saat itu pihaknya mendapat kabar bahwa Ismail merupakan kurir sabu, di kawasan Jalan Karya Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Baca Juga:Sidang Kasus Pemotongan Jari Digelar, Terdakwa dan Saksi Saling Tuding

Setelah itu dilakukan pengintaian dan penyamaran terhadap pelaku, yang kemudian disepakati untuk bertemu di kawasan Jalan Karya.

Kemudian setelah cocok harga yakni Rp6 juta untuk pembelian 15 gram sabu, Ismail setuju dan tanpa curiga mengantarkan sabu kepada petugas kepolisian yang sedang menyamar.

“Kami sengaja menunggu dan akhirnya terdakwa datang,” ucap Yudi, sembari menyebutkan bahwa uang belum diberikan terdakwa berhasil diringkus di okasi pada hari itu juga, 2 Mei 2020.

Baca Juga:Bukannya Memakai Pancing, Kedua Nelayan Asal Belawan ini Malah Pakai Sabu

Majelis hakim sempat heran dengan kesaksian dari Poldasu ini. “Lho kok murah amat, jangan-jangan tawas itu,” tanya ketua majelis hakim kepada saksi maupun jaksa.

Mendengar itu, jaksa tampak buru-buru menunjukkan barang bukti, dan sebuah handphone merk Asus Zenfone 4 Pro warna Gold dengan No SIM 082362091922.

Sedangkan dari pengakuan terdakwa, sabu itu berasal dari Jaka (DPO). Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan ditunda pekan depan.(amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles