15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Hakim Berhalangan, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Salah satu Majelis Hakim berhalangan, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, atas kasus penggelapan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ditunda.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Panitera saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10/23).

“Ditunda, bang. Karena salah satu Majelis Hakim berhalangan. Jadinya besok, Rabu (4/10/23), wajib putus besok,” kata Benjamin kepada Mistar.

Baca juga : Coba Bobol Toko Ponsel, Majelis Hakim Diminta Bijaksana Jatuhi Hukuman Dua Pelajar SMP di Medan

Diketahui, sidang pembacaan putusan sendiri dijadwalkan semestinya digelar hari ini, Selasa (3/10/23) di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Sebelumnya, terdakwa Aipda Suhendri dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Mantan Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Barbuk Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan barbuk narkoba.

JPU pun meyakini bahwa terdakwa Suhendri telah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles