17.9 C
New York
Wednesday, June 12, 2024

Sempat Protes, Kini TikTok Shop Milih Menerima Keputusan Indonesia Memisah Medsos dan E-Commerce

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik. TikTok Shop memberitahukan sikap mereka melalui surat yang dikirim ke Mendag.

Walau sudah setuju dengan aturan di Indonesia, kata Hasan, fitur layanan TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja. Namun Mendag tetap menegaskan bahwa TikTok tetap tidak mendapatkan kelonggaran terkait tenggat waktu. Surat peringatan yang sudah dilayangkan pemerintah kepada TikTok tetap ditindak lanjuti dan akan diberikan sanksi jika tetap beroperasi.

Mendag menegaskan, TikTok harus memilih apakah tetap menjadi sosial media saja atau e-commerce. “Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” kata Mendag pada Selasa (3/10/23).

Baca juga:Wamendag: Memasarkan Barang Via TikTok Harus Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

Perlu diketahui, Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 tersebut mengatur mengenai banyak aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Barang jadi dari negara lain yang langsung dijual pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara harus menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit.

Tersedia juga daftar barang atau Positive List asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca juga:TikTok Dilarang Berjualan, Pengamat Ekonomi: Pemerintah Harus Siapkan Alternatifnya

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kemudian, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles