15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Guru TK Dipolisikan Polisi di Medan, Ahmad: Hati Saya Tidak Bermaksud Menyakiti Anda

Medan, MISTAR.ID

Apa yang dialami guru Taman Kanak-kanak (TK) ini sungguh di luar dugaan. Dia adalah Ahmad Mahadi Harahap yang kini bersatus terdakwa karena melempar seorang petugas kepolisian bernama Bripda Alex Sandre Harianja yang bertugas di Polsek Medan Kota.

“Mohon maaf, saya telah melempar anda. Namun dihati, saya tidak bermaksud menyakiti anda,” ucap Ahmad di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ketika dihadirkan dalam sidang yang digelar secara online, Jumat (13/8/21) sekitar pukul 16.00 Wib.

Persidadangan daring itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang dan Jaksa Penuntut Umum, Nur Ainun Siregar.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg, Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba di Medan

Di persidangan, terdakwa mengaku tidak tahu kalau tiga orang tersebut adalah polisi, sebab pria yang dibopong ketiganya selalu meminta tolong sembari berteriak sehingga memancing perhatian warga.

Pengakuan terdakwa di persidangan, ada puluhan orang yang melihat seorang pria meminta tolong di kawasan Jalan Menteng VII. Karena sudah banyak yang melempar, ia pun ikut-ikutan melempar agar pria yang dikira korban itu bisa terlepas. Padahal pria yang ditangkap itu adalah kurir sabu.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang pun menasehati terdakwa agar tidak ikut-ikutan, pastikan dulu duduk persoalannya.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu di Medan Dibui Masing-masing 6 Tahun Penjara

“Jangan asal lempar ya, kan kasihan petugasnya. Nah untuk petugas sebaiknya saat membawa tersangka harus memperlihatkan identitas diri agar tak salah paham,” ucapnya.

Masih menurut terdakwa, ia benar-benar tidak mengenal tersangka yang ditangkap polisi, yang ternyata diketahui belakangan adalah kurit narkotika jenis sabu.

“Tak kenal pak hakim, saya kira dia orang baik yang sedang dikerjai oleh orang jahat, ternyata sebaliknya seorang pengedar,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan korban pelemparan batu, dimana dari puluhan orang ada beberapa orang yang melempar termasuk Ahmad.

Baca Juga: 8 Anggota Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam Poldasu Terkait Penemuan 57 Kg Sabu

“Kita melakukan penangkapan yang diduga transaksi narkoba di Jalan Menteng VII. Tapi saat dilakukan penangkapan orang itu meronta-ronta. Sehingga masyarakat berkumpul, ada yang keberatan lalu melakukan pelemparan batu ke kami,” katanya udai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Ia membeberkan warga yang melihat penggerebekan saat itu sekitar 30 orang, dan beberapa diantaranya ikut melempari petugas polisi dengan batu, termasuk terdakwa Ahmad. Akibatnya, kepala korban robek dan mengalami pendarahan.

“Ada sekitar 30 warga yang melihat (penangkapan), lalu kami dilempari, terdakwa ini ikut melepar juga. Saat kita amankan, lalu diintrogasi dia mengakui ikut melempar,” katanya.

Selesai mendengarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam Dakwaan Jaksa Psnuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuturkan, perkara ini bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi Bripka Rinto Aruan, Brigadir Roni O.F.Barus dan saksi korban Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan petugas Polisi Polsek Medan Kota melaksanakan tugas di lapangan.

Kemudian mereka pun melakukan penggerebekan dan menangkap seorang lelaki yang dicurigai telah bertransaksi narkotika  di Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kota Medan.

Namun, saat ditangkap lelaki tersebut meronta-ronta yang mengundang perhatian warga sekirat. Tak lama beberapa warga mulai melakukan pelemparan batu kearah Petugas Polisi.

“Kemudian Terdakwa yang keluar dari Gang Ikhlas melintas di Gang Pinang berhenti, lalu menanyakan kepada masyarakat yang ada di lokasi tersebut apa yang terjadi. Kemudian  Terdakwa mengetahui bahwa di lokasi tersebut sedang dilakukan penggerebekan Narkotika,” ucap Jaksa.

Namun Terdakwa malah ikut melakukan pelemparan kearah para Petugas Polisi yang sedang bertugas, pelemparan batu tersebut pun mengenai kepala korban Bripda Alex Sandre, yang dilihat oleh petugas polisi yang lain.

“Atas perbuatan Terdakwa, Petugas Polisi langsung mengamankan Terdakwa dan dibawa ke kantor Polsek Medan Kota,” ucap Jaksa.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 212 KUHPidana.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles