Batu Bara, MISTAR.ID
Berdalih hendak meminjam handphone dari korban Ucok Simangunsong (34), warga Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang saat itu sedang bersamanya di sebuah warung di dusun yang sama, tersangka Fer Man alias Nando (40) malah melarikan dan menggadaikan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC milik korban seharga Rp7 juta.
Sempat buron selama setengah tahun, akhirnya, aksi Fer Man alias Nando berujung penangkapan dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Christian DC Panggabean kepada wartawan, Sabtu (11/6/22).
Diungkapkan Kapolsek, saat hendak meminjam handphobe miliknya, korban Ucok menyuruh tersangka Fer Man alias Nando untuk mengambilnya di rumah saksi Rinto Simangunsong (36).
Baca Juga:Modus Mau Antar Teman Wanita, Pria 19 Tahun Gelapkan Septor Tetangga
Maka dengan mengendarai Honda Astrea yang juga milik korban, tersangka berangkat menuju rumah Rinto di Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai, yang letaknya tidak jauh dari warung, Rabu (16/12/21) sekira pukul 22.30 WIB.
Setiba di rumah Rinto, tersangka mengutarakan niatnya hendak meminjam handphone. Lalu, dengan membawa handphone milik Ucok dan mengendarai
Honda Supra X 125, Rinto ikut bersama tersangka yang mengendarai Honda Astrea menemui Ucok di warung.
Setiba di warung, Rinto menyerahkan handphone dan menukar Honda Astrea dengan Honda Supra X 125 untuk diberikan kepada Ucok, karena Honda Astrea tidak memiliki lampu depan.
Baca Juga:Bah! Oknum Polsek Medan Barat Gelapkan Sepeda Motor Tetangganya
Selanjutnya Rinto pulang mengendarai Honda Astrea milik Ucok. Namun ternyata, tersangka Nando sudah memiliki niat tidak baik karena hanya menyerahkan handphone saja kepada Ucok Simangunsong. Sedangkan, Honda Supra X 125 yang dititipkan Rinto kepadanya untuk diserahkan kepada korban Ucok malah dilarikan oleh tersangka.
Setelah mengetahui sepeda motor miliknya dilarikan oleh tersangka Fer Man alias Nando, korban membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/126/XII/2021/SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut tanggal 20 Desember 2021.
Tahu dirinya telah dilaporkan ke Polsek Labuhan Ruku, tersangka Fer Man alias Nando langsung melarikan diri.
Baca Juga:Jual Sepeda Motor Pinjaman untuk Foya-foya, Pemuda Ini Dicokok Polsek Siantar Martoba
Dijelaskan Kapolsek Labuhan Ruku, akhirnya pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, personil Polsek Labuban Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Fer Man alias Nando berada di rumahnya di Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christian DC Panggabean langsung meluncur ke rumah tersangka.
Tanpa melakukan perlawanan, tersangka ditangkap dan dikenakan melanggar Pasal 372 KUHPidana.(perdana/hm10)