10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Fantastis, Penarik Betor Kumpul Rp60 Juta dari Hasil Jual Sabu

Medan, MISTAR.ID

Zulkifli, seorang penarik becak tak bisa mengelak dan hanya tertunduk saat para saksi dari BNN Pusat menyebutkan tentang keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu di Medan, Senin (13/7/20) siang.

Uniknya lagi, selain menjadi kurir penjualan sabu, hasil penjualan pun disimpan di rumahnya dengan nominal Rp60 juta bersama sabu seberat 52.040 gram yang belum terjual.

Sebagaimana kesaksian yang disampaikan dua petugas BNN Pusat, Agus Salam dan Nursein Oktorina bahwa 10 Desember 2019 pukul 13.30 WIB, di Jalan Letda Sudjono No. 403 depan Sekolah Perguruan  Prayatna Medan Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Kota Medan, BNN menghentikan laju terdakwa yang sedang mengendarai becak motor (bentor) mrek APP KTM warna hitam Nopol BK 1744 CG, menuju ke sekitar Jalan Cemara Medan untuk menyerahkan dua bungkus sabu seberat 2.080 gram kepada Alwi (DPO).

Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya di kawasan Jalan Pertiwi Gg Amat Rukun No 34 F Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Baca Juga:Sabu 30 Kg Seret Dua Warga Aceh Pada Hukuman Mati

Dari rumah itu, ditemukan 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah sabu yang disita di rumah Terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang. Total berat brutto empat puluh sembilan ratus enam puluh gram.

Selain sabu, dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Dengan rincian uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 498 lembar dengan total Rp2.490.000, uang pecahan Rp10 ribu  sebanyak 1.325 lembar dengan total Rp13.250.000, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 713 lembar dengan total Rp14.260.000, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 200 lembar dengan total Rp10 juta, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar dengan total Rp20 juta.

Saksi juga menuturkan, saat penggeledahan disaksikan oleh Mujur Tanjung sebagai ketua lingkungan. Untuk selanjutnya, terdakwa dibawa menuju Kantor BNN untuk mencocokan hasil transaksi dan barang terhadap sejumlah nama yang dinyatakan telah DPO, yakni Arifin dan Moktar.

Dimana, operasi atau kegiatan ini pun diketahui pihak BNN, berawal pada pertengahan November 2019,  Arifin menelpon terdakwa dari handphone nomor 081224401417 ke nomor handphone terdakwa  082370370556, menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara, dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud  adalah narkotika.

Oleh terdakwa menerima tawaran Aripin disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin, dan saat itu Arifin langsung mengirim uang kepada terdakwa Rp5 juta dalam dua kali pengiriman melalui rekening tetangga terdakwa bernama Fitri.

Baca Juga:Simpan Sabu Sol Sepatu, Dua Warga Aceh Diadili di PN Medan

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 20 November 2019, Aripin menghubungi terdakwa melalui handphone dengan nomor yang sama, Aripin menyuruh terdakwa menerima barang dari seseorang bernama Mauktar (DPO) yang akan menghubungi terdakwa dengan hanphone nomor 095223080888.

Tidak lama kemudian, Mauktar menelpon terdakwa dan sepakat bertemu di sekitar Kampong Lalang Medan. Ketika itu, Mauktar datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih (Nopol tidak ingat). Kemudian, Mauktar (DPO) langsung  menyerahkan satu karung goni kepada terdakwa.

Tanpa bertanya, terdakwa langsung menerima dan membawa barang tersebut dengan bentornya ke rumah terdakwa di Jalan Pertiwi Gg Amat Rukun No 34F Kelurahan Batan Kecamatan Medan Tembung  Kota Medan.

Sesampai di rumah, terdakwa membuka karung goni tersebut yang berisi 10 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang yang identik bungkus narkotika seperti yang dilihat diberita televisi.

Karena takut dilihat anggota keluarganya, karung itu langsung simpan terdakwa di bawah kolong tempat tidur yang terletak di ruangan bagian tengah rumah terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa langsung menelpon Aripin untuk mengkonfirmasikan atas kecurigaan bungkus teh  berisi narkotika itu. Oleh Aripin, membenarkan hal itu. Dan, Aripin bilang tidak usah takut dan menyuruh terdakwa menyimpan dahulu di rumahnya, kemudian akan diperintahkan untuk mengantar barang kepada orang lain.

Baca Juga:Bawa Sabu dari Aceh ke Medan, Kurir Sabu Dihukum 11,5 Tahun Penjara

Untuk pekerjaan itu, Aripin menjanjikan upah kepada terdakwa uang Rp15 juta. Selanjutnya, pada hari Minggu pagi tanggal 8 Desember 2019, Aripin kembali menelpon terdakwa melalui nomor handphone yang sama, bahwa dua lagi akan ada yang antar barang.

Aripin juga mengatakan, bahwa nanti malam ada orang yang akan memberi uang tunai kepada terdakwa yang merupakan uang muka dari pembelian narkotika yang terdakwa simpan. Pada pukul 19.30 WIB, di sekitar Jalan Pancing Medan, terdakwa menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan terdakwa disuruh menyimpan dahulu uang itu, sebelum nanti ditransfer terdakwa ke bank dengan nomor rekening yang akan dikirim Aripin.

Seampaninya di rumah, baru terdakwa menghitung uang tersebut terdiri dari, tiga pecahan yang masing-masing diikat dengan total jumlah Rp60. Terdakwa menyimpan uang itu di lemari dalam ruangan belakang rumah terdakwa.

Dimana, jaksa Nurhayati Ulfia mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengarkan keterangan saksi, maka majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan. (amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles