13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Empat Pelaku Penganiayaan Remaja Wanita di Kuburan Cina Ditahan, Motifnya Cemburu

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap motif dan kronologi penganiayaan terhadap remaja putri berinisial NZL yang terjadi di kuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang berjumlah empat orang itu kini telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Adapun identitas keempat pelaku yakni SHN, NL, FB dan QKL.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus didampingi Kanit PPA AKP Madianta Ginting mengatakan, peristiwa itu bermula saat SHN mengetahui isi pesan What’s App korban bersama pacarnya berinisial P alias U.

Baca juga:Polres Taput Amankan Empat Pelaku Curanmor Serta Dua Penadah

“Setelah itu, SHN yang merasa kesal dan cemburu kemudian mengajak korban untuk bertemu,” ujar Firdaus saat memberi keterangan resmi di Polrestabes Medan, Selasa (21/12/21) sore.

Firdaus mengatakan, SHN kemudian mengirimkan chat kepada korban menggunakan What’s App pacarnya untuk bertemu di Perkuburan Cina untuk menyelesaikan masalah itu baik-baik, tanpa pemukulan.

“Setibanya di lokasi, SHN kemudian memprovokasi pelaku berinsial FB untuk memukul kepala korban. Pemukulan itupun terjadi sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Sejurus kemudian, kata Firdaus, SHN langsung memukul dada korban sebanyak satu kali dan menendang pinggang, serta punggung belakang korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai kuburan.

“Kemudian SHN kembali memukul korban, menampar pipi kiri korban, menjambak hingga jilbab korban terlepas,” jelasnya.

Firdaus mengungkapan, tindakan kekerasan turut dilakukan pelaku lain berinisial QKL. Dia memukul badan korban berulang kali dan diakhiri dengan tendangan ke badan hingga korban tersungkur tak berdaya ke lantai.

“Saat itu pelaku berinisial NL merekam aksi brutal rekan-rekannya hingga akhirnya viral di media sosial,” ucapnya.

Firdaus mengatakan, penganiayaan itu kemudian seketika terhenti usai seorang pria tua melintas dan para pelaku langsung kabur.

“Akibatnya kejadian itu korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang,” katanya.

Baca juga:Video Remaja Putri Dipersekusi Viral, Polisi Amankan 4 Pelaku

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles