27.7 C
New York
Friday, June 28, 2024

Edarkan Sabu, Residivis di Medan Diringkus Polisi

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MSR (33) diringkus polisi pada 2 Mei 2024 di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Gang Anda Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal. Pria tersebut ditangkap gegara diketahui merupakan seorang pengedar sabu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menjelaskan awal penangkapan bermula dari adanya laporan. Kemudian polisi melakukan penyidikan.

“Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Gang Anda Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal. Kemudian dilakukan penyidikan oleh Kanit Reskrim bersama anggota makanya tersangka diamankan,” kata Bambang, Jumat (3/5/24).

Baca juga : Kurir Sabu Asal Malaysia di Apartemen Medan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Saat ditangkap, lanjut Bambang, ditemukan 6 klip plastik kecil berisi sabu.

“Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti yaitu enam klip plastik kecil berisi sabu berat bruto 2,7 gram,” sambungnya.

Bambang menerangkan MSR adalah seorang residivis. MSR pernah ditangkap pada 2015 dengan hukuman dua tahun penjara di Rutan Kelas II A Pancur Batu.

Baca juga : Ternyata Residivis, Pengedar Sabu di Medan Labuhan Diciduk Polisi

Selanjutnya, MSR kembali masuk bui pada 2022 dengan kasus pencurian. MSR pun ditahan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta selama satu tahun enam bulan.

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian,” pungkasnya. (raja/hm18)

Related Articles

Latest Articles