Dairi, MISTAR.ID
Diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), dua akun media sosial (medsos) dilaporkan ke Polres Dairi oleh Wakil Bupati Dairi terpilih, Daniel Wahyu Sagala, pada Minggu (12/1/25).
Usai melapor, didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Abdi Simanullang dan keluarganya, Wahyu berharap Polres Dairi segera melakukan proses hukum secara maksimal dan profesional dalam laporannya dimaksud.
“Ini agar kasus tersebut bisa segera terungkap dan tidak menjadi isu liar serta opini buruk kepada masyarakat Dairi,” kata Wahyu sambil menunjukkan surat laporannya nomor STTLP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 12 Januari 2025.
Diterangkan Wahyu, akun medsos yang dilaporkan yakni atas nama akun facebook Hermina dengan postingan tertulis “Kandidat terpilih telah melakukan pengeroyokan terhadap warga”.
Selain itu, pengguna akun Tik Tok INFO A1 SUMUT memberitakan yang bertuliskan “Wakil Bupati Dairi terpilih main bogem warga hingga babak belur dilapor ke polisi”.
Atas itu, Wahyu merasa keberatan karena merasa tidak ada melakukan hal seperti disebar medsos tersebut. Wahyu berharap pengaduannya segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain laporan itu, Polres Dairi diminta memproses laporan polisi STTLP/B/13/I/2025/ SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 09 Januari 2025 atas nama pelapor Absan Jani Lingga yang melaporkan inisial RES, dengan dugaan tindak pidana pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terjadi di pergudangan milik Wahyu di Jalan Tigalingga yang menyebabkan hilangnya dua unit handphone (HP) Android. (manru/hm18)