18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Dua Waria yang Diduga Diperas Oknum Polisi Diperiksa di Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Dua transpuan atau waria yang merupakan korban dugaan pemerasan oleh oknum Polda Sumut menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (4/7/2023).

“Iya benar, hari ini kita menghadiri panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut,” kata pengacara dua transpuan Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, Marselinus Duha di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Ia mengaku, kehadiran kedua kliennya itu terkait dengan laporan dugaan pemerasan sesuai nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut. Dimana yang dilaporkan adalah sejumlah oknum Polda Sumut.

Baca juga: Viral, Pria Bugil Keluar dari Hotel Berondok di Balik Mobil. Kemudian…?    

“Ini tindak lanjut laporan kita,” kata dia didampingi kedua kliennya dengan menambahkan kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan pertama dari penyidik.

Dia mengaku, Bidang Propam Polda Sumut belum lama ini mengucapkan kalau sudah ada 4 oknum polisi yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan. Namun  Ditkrimum Polda Sumut belum ada menetapkan tersangka.

Duha menyayangkan kinerja polisi karena surat panggilan yang mereka hadiri masih sebatas penyelidikan. Tadinya mereka berharap tahapan sudah di tingkat penyidikan. Hal itu merujuk kepada keterangan Bidpropam yang menyebutkan 4 orang yang diperiksa terindikasi melakukan dugaan pemerasan.

Ia pun menilai kalau Ditreskrimum Polda Sumut  lambat menetapkan tersangka dalam laporan dugaan pemerasan yang menimpa kedua kliennya.

Baca juga: Puluhan Omak-omak di Medan Labuhan Gerebek Salon

Duha sendiri berharap Polda Sumut sendiri dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto. Dengan tegas Duha minta Polri tidak setengah hati mengusut dugaan pemerasan terhadap kliennya itu.

Seperti diketahui, seorang transpuan bernama Kamal Ludin mengaku dia bersama seorang temannya diperas oknum polisi di Markas Komando Polda Sumut. Merasa dirugikan, keduanya pun membuat laporan.

Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, alasan keduanya membuat laporan karena diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023. Besok harinya tanggal 20, kedua diduga diperas oleh delapan oknum polisi. (saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles