14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Dua Warga Paluh Mardan Justru Milih Penjara

Tanjung Pura | MISTAR.ID – Kali ini Satuan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura yang berhasil meringkus dua orang tersangka tidak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun lV Palo Merbo, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Selasa (28/1/20).

Kedua tersangka yang berhasil diringkus tersebut masing-masing, SI (32) dan AS (40), warga Dusun I Paluh Mardan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Keduanya diciduk saat berada di pinggir Jalan Dusun lV Palo Merbo, Kecamatan Tanjung Pura.

Informasi yang dihimpun Mistar melalui Humas Polres Langkat, Selasa (28/1), Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kasat Narkoba Polres Langkat kemudian memerintahkan Kanit I Reserse Narkoba Polres Langkat, Iptu Rudy Saputra, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dalam penyelidikan, petugas melihat kedua tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di Dusun lV Palo Merbo, Kecamatan Tanjung Pura. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan kedua tersangka dan di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebungkus plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,41 gram. Benda itu ditemukan di tempat duduk kedua tersangka.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui kalau barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu adalah milik mereka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter :Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles