9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dua Tersangka Daur Ulang Rapid Test Terbukti TPPU

Medan, MISTAR.ID

Dua dari lima tersangka kasus dugaan praktik daur ulang stick rapid test swab antigent, dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima tersangka masih dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

“UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” sebut dia, Selasa (18/5/21). Selain kedua UU itu, untuk dua tersangka PC selaku Brand Manajer Laboratorium Kimia Farma dan M, juga dikenakan UU Money Laundering atau pencucian uang.

Baca Juga:Poldasu Selidiki Keuntungan yang Diperoleh Tersangka dari Hasil Daur Ulang Rapid Test Antigen

“Khusus kepada tersangka PC dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundring,” sebutnya. Ia mengatakan, terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.

“Seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki,” pungkasnya. Penyidik sedang melengkapi berkas penyidikan untuk segera dikirim ke JPU.

“Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya dikirim ke jaksa,” terang dia. Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus Rapid Test Antigen (RTD-ag) bekas, di Bandara Internasional Kualanamu.

Baca Juga:Poldasu Akan Sita Rumah Mewah Otak Pelaku Daur Ulang Rapid Test Antigen

“Dari hasil penyidikan, akhirnya kita menetapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang stick Rapid Test Antigen,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dia menyebutkan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan, beserta 4 pegawainya masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. “PC merupakan aktor intelektualnya,” ucap dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles