21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dua Pria Pengangguran Dipenjara 2,5 Tahun  

Medan, MISTAR.ID

Dua orang pria pengangguran yakni, Muhammad Hanafi dan Bayu Syahputra warga Jalan Mesjid Taufiq Medan Perjuangan, harus mendekam selama 2,5 tahun penjara. Keduanya divonis bersalah dalam penyalahguna narkotika golongan I.

Vonis atas keduanya dibacakan oleh majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Jumat (24/9/21).

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU), Paulina.

Baca Juga:Buron 5 Hari, Bandar Sabu Asal Batu Bara Diringkus di Perbatasan Riau-Jambi

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara,” ucap ketua majelis Sayed Tarmizi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU Paulina yang meminta kedua terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diringkus usai kepergok polisi tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada hari, Senin tanggal 08 Februari 2021 dinihari.

Baca Juga:Simpan Sabu 2 Kg di Pintu Mobil, Dua Pemuda Diciduk di Komplek Tasbi

Keduanya memperoleh sabu usai mengumpulkan masing-masing uang sebesar Rp100 ribu, sehingga terkumpul uang Rp200 ribu. Keduanya lalu pergi ke Jalan Mesjid Taufiq Kecamatan Medan Perjuangan untuk membeli sabu tersebut dari ALI (DPO).

Setelah membeli sabu, terdakwa  Hanafi menyimpan 2 klip sabu tersebut di saku celana belakang sebelah kanan yang saat itu dikenakannya, dan kemudian kedua terdakwa duduk-duduk di Jalan Mesjid Taupiq Gang Beringin I Kecamatan Medan Perjuangan.

“Tiba-tiba datang beberapa anggota Polri, dan masing-masing terdakwa mencoba untuk melarikan diri tetapi berhasil ditangkap, dan dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan dua klip sabu di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan Hanafi. Kemudian, kedua terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” beber JPU Paulina.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles