11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dua Pria Ini Pasrah Diangkut Polisi dari Dalam Gubuk di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi membekuk dua warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi berinisial MHH alias Harfandi (22) dan MD alias Dayunan (32), terkait kepemilikan 9,18 gram ganja.

Keduanya diamankan, Selasa (2/11/21) dari Jalan Danau Singkarak, Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi tepatnya di sebuah gubuk.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (6/11/21) membenarkan penangkapan itu. “Telah mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial MHH alias Harfandi dan MD alias Dayunan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja. Kemudian saudara Muhammad Zainal Arifin menghubungi saudara Edy S Nasution dari pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Padang Hulu. Lalu Edy S Nasution datang dan menggeledah di tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Agus.

Baca Juga:Tersandung Korupsi, Mantan Kades Sitinjo Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Dari penangkapan dan penggeledahan keduanya, tepatnya di sebuah gubuk petugas mendapati barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berukuran besar warna coklat yang berisi daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 19,18 gram dan berat bersih 9,18 gram. Kemudian satu bungkus kertas minyak berukuran besar warna coklat yang berisi daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 23,50 gram dan berat bersih 13,50 gram.

Selanjutnya 33 bungkus kertas minyak berukuran kecil warna cokelat yang berisi daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 20,64 gram dan berat bersih 10,08 gram, satu bungkus kertas papir, satu buah stepler, satu staples, beberapa potongan kertas minyak warna coklat.

Lalu petugas kepolisian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatan keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Agus. (naz/hm12)

Related Articles

Latest Articles