11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Penjarah Rumah Kosong Roboh Dipelor Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara, MISTAR.ID

Aksi penjarahan rumah kosong saat ditinggal mudik Lebaran pemiliknya terjadi di Batu Bara. Seorang korban, Muhammad Rizky (26) warga Jalan Merdeka Lingkungan 1 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram melapor ke Polsek Labuhan Ruku saat menyadari rumahnya telah dijarah maling saat mudik Lebaran 1443 H.

Dikatakan, mengetahui rumah ditinggal tanpa penghuni mendorong 2 tersangka melakukan pembongkaran dan leluasa menjarah isi rumah. Namun kedua tersangka tidak lama menikmati hasil curiannya karena keburu diringkus unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

Hal ini dipaparkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean pada rilis pers di Mapolsek Labuhan Ruku, Rabu (11/5/22).

Baca juga: Ditinggal Kosong, Rumah Warga Dibobol Maling, Sepedamotor dan TV Raib

Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka memasuki rumah korban melalui plafon asbes rumah dan selanjutnya masuk ke kamar tidur korban, Rabu (4/5/22) sekitar pukul 15.00
WIB. Tersangka menggasak uang tunai Rp12 juta, HP, sejumlah jam tangan serta 1 unit Kartu ATM dan barang-barang lainnya dengan total kerugian Rp40 juta lebih.

Peristiwa pembongkaran rumah diketahui korban baru diketahui saat kembali ke rumahnya, Senin (9/5/22). Korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Labuhan Ruku hari itu juga agar diproses sesuai dengan hukum.

“Kita langsung adakan penyelidikan dan dalam waktu 24 jam setelah korban membuat laporan pengaduan kita langsung berhasil membekuk 2 tersangka,” ungkap Kapolsek.

Baca juga: Warga Siantar Marihat Dibekuk Saat Hendak Menjual Barang Curian, Dilaporkan Pembongkaran Rumah Pensiunan BUMN

Dijelaskan, kedua tersangka masing-masing Irwansyah alias Iwan (30) sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhan alias Dani (28) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram.

“Terhadap kedua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut dikatakan Kapolsek, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles