14.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dua Pelaku Pencurian di Pasar Gambir Tebing Tinggi Dibekuk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pelaku yang terlibat kasus pencurian di Pasar Gambir milik Pemko Tebing Tinggi, akhirnya diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi pada Rabu malam (12/4/2023) pukul 23.30 WIB.

Keduanya diciduk di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing berinisial F (35) warga Jalan Persatuan dan P (19) warga Jalan Thamrin berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /B/195/IV/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, Tgl. 12 April 2023, yang dilaporkan M Syafrizal (25) selaku penjaga malam di tempat itu.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 9 lembar papan, 1 buah gerbang dengan jerjak besi dan 1 buah linggis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/4/23).

Baca Juga:Beraksi di Simalungun, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Tapteng Ditangkap

Agus mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, pada Rabu (12/4/23) sekira pukul 23.00 WIB, M Syafrizal melaksanakan tugas jaga malam di Pasar Gambir. Saat itu pelapor melintas di Blok B dan melihat pelaku P dan F sedang mencuri jerejak besi yang berada di tangga Blok B dengan cara mencongkel jerejak besi menggunakan linggis. Kemudian pelapor langsung menelpon tim opsnal Polres Tebing Tinggi Bripka Rino.

“Mengingat saat itu pelapor seorang diri, maka dirinya berpindah tempat ke Blok A sambil menunggu tim Polres Tebing Tinggi,” terangnya.

Kasi Humas menjelaskan, tak berselang lama, akhirnya kedua pelaku pun kepergok pelapor saat membawa sejumlah inventaris pasar yakni jerejak besi hasil curiannya hingga melepaskan dengan spontan jerjak besi tersebut ke tanah sambil hendak melarikan diri.

Baca Juga:Satu Lagi Tersangka Pencuri Hp dan Emas Senilai Rp120 Juta Diciduk Polres Tebing Tinggi

Namun saat itu tim opsnal Polres Tebing Tinggi telah tiba ke TKP serta menghampiri pelapor dan langsung bertemu muka dengan kedua pelaku, tersangka tak berkutik di hadapan petugas.

“Petugas langsung mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya telah mencuri 1 jerejak besi dan 9 keping papan dari Pasar Gambir Blok B Kota Tebing Tinggi” tutur Kasi Humas.

Akibat peristiwa itu, imbuhnya, Pemko Tebingtinggi selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(Nazli/hm01)

Related Articles

Latest Articles