24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Dua Nelayan Ditangkap Polres Sibolga Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sibolga, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua orang nelayan berinisial MMP (43) dan JSP alias BR (37), di sebuah Warnet Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (5/12/23) dini hari.

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno menjelaskan, penangkapan terhadap kedua nelayan tersebut ketika petugas melakukan penyelidikan tentang seorang laki-laki yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di lokasi.

Ketika keduanya berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat dan menemukan sabu 1 bungkus plastik kecil berisi 0,17 gram. Saat tersangka MMP diinterogasi, dia mengaku sabu tersebut diperolehnya dari JSP yang berada di dalam warnet.

“Tersangka JSP mengaku sabu itu miliknya dan diperoleh juga barang bukti berupa 2 buah mancis, uang tunai Rp160.000 dan 5 buah plastik es Mambo kosong. JSP ini juga merupakan seorang residivis narkoba,” terang Suyatno.

Baca Juga : Kapolres Sibolga Beri Penyuluhan Anti Narkoba Kepada Siswa

Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyatno. (syaiful/hm24)

Related Articles

Latest Articles