18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Dua Mahasiswa Peras Kepala Rutan Dolok Sanggul, Pengamat Pendidikan: Sudah Seharusnya Dipecat

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Pendidikan M Rizal Hasibuan menilai dua mahasiswa yang diamankan Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga memeras Kepala Rutan Dolok Sanggul, sudah sangat keterlaluan.

“Memeras pejabat adalah sesuatu yang tidak patut dilakukan. Mereka telah kebablasan berdemokrasi. Saya pikir kedua mahasiswa ini terlibat dalam organisasi kemahasiswaan di luar internal kampus,” ujar Rizal, Selasa (13/7/21) sore.

Rizal mengatakan, perilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi. Artinya, menurut Rizal, pihak Kepolisian sudah benar melakukan penangkapan terhadap dua mahasiswa tersebut. Adanya kejadian seperti itu, menurut Rizal, pihak kampus bisa melakukan penegakan disiplin dengan memperhatikan dan mengikuti kasus yang sedang dihadapi dua mahasiswanya tersebut.

Baca Juga:Peras Kepala Rutan Dolok Sanggul, Dua Mahasiswa Ditangkap

“Kalau memang harus diberikan sanksi sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam kampus, maka itu dapat ditegakkan agar nama baik kampus tidak terbawa oleh kedua oknum mahasiswa yang sedang tersandung hukum itu,” katanya.

Kepada pihak-pihak eksternal (korban), Rizal berpesan agar berhati-hati menjalin kerjasama ataupun menanggapi aksi-aksi mahasiswa yang terkadang membawa nama kelompoknya sendiri untuk mencari keuntungan. “Sementara pihak kampus harus mulai jeli melihat peluang-peluang organisasi kepemudaan yang masuk ke dalam lingkungan kampus. Jika memang tidak sesuai dengan visi-misi, jangan diizinkan masuk,” pesannya.

Rizal kemudian menegaskan dua mahasiswa yang melakukan pemerasan tersebut layak dipecat, karena sudah mencoreng dunia pendidikan, terlebih telah menciderai kampus tempat mereka menimba ilmu. “Diberi sanksi administrasi dulu, misalnya diberi waktu cuti untuk menyesuaikan kasusnya. Kemudian jika terbukti bersalah di pengadilan, pihak kampus bisa memecatnya” kata dia.

Baca Juga:Mendikbud Umumkan Panduan Pembelajaran Masa Pendemi Covid-19

Rizal lalu menitipkan pesan kepada Kepolisian agar bertindak profesional dalam memproses kasus. ”Jangan takut jika ada intervensi dari pihak kampus atau organisasi-organisasi yang berkaitan dengan penangkapan dua mahasiswa itu. Jika salah, tuntutlah sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, dua mahasiswa ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Rutan Klas II B Dolok Sanggul Revanda Bangun (42). AH dan W meminta uang sebesar Rp75 juta kepada korban. Mereka mengancam akan melakukan unjukrasa di kantor Kemenkumham Sumut mengangkat isu jika Rutan Klas II Dolok Sanggul menyediakan PSK dan marak peredaran narkoba, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles