11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dua Karyawan Curi 19 Dinamo Listrik

Medan | MISTAR.ID – Dua pelaku pencuri 19 unit dinamo listrik milik PT Senta Plas, Jalan Naomrambe/Penampungan, Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, diringkus Polsek Delitua, Kamis (28/11).

Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan kepada wartawan Jumat (29/11/19) mengatakan, kedua tersangka Junaidi alias Jun (31) warga Jalan Tani Bersaudara Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, dan Hadi Surya Atmaja alias Hadi (39), warga Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak.

Keduanya merupakan karyawan di PT Senta Plas. Kedua tersangka mencuri dinamo secara bertahap sejak September 2019 lalu, dan telah dilaporkan dalam LP/1535/XI/SPKT/DELTA.

“Sekitar 3 bulan lalu, tersangka Junaidi dan Hadi melakukan pencurian 5 dinamo listrik dari gudang PT Senta Plas dan menjualnya seharga Rp200 ribu. Satu bulan kemudian, kedua tersangka kembali mencuri dinamo sebanyak 8 unit dan menjualnya Rp400 ribu.

Satu bulan berikutnya, tersangka mencuri 6 unit dinamo dan menjualnya menggunakan mobil boks milik PT Senta Plas seharga Rp200 ribu. Jadi, total dinamo yang dicuri kedua tersangka sebanyak 19 unit. Atas laporan bos PT Senta Plas bernama Eddy, tersangka kita amankan 28 November 2019,” kata AKP Dolly didampingi Kanitres Iptu Idem Sitepu.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kapolsek.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles