11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dua Jambret Terkapar Ditembak Polisi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua bulan menghilang usai melakukan aksi jambret, dua bandit jalanan lumpuh diterjang peluru timah panas polisi.

Kedua tersangka yakni, M Rama (21), warga Jalan Kelambir V Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan Patwa Yuda Pratama (24) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia.

Aksi jambret yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Kamis (20/2/20) sekira pukul 15.00 Wib.

Sore itu korbannya Heny Wahyuni (43), warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan Vlll, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dengan mengendarai sepedamotor dari Jalan Pondok Kelapa melintas di Jalan Asrama.

Saat melintas, Rama dan Patwa dengan mengendarai sepedamotor, langsung memepet korban dari sebelah kanan. Dengan sigap, tersangka Patwa yang berada di boncengan langsung merampas dan menarik paksa tas milik korban.

Berhasil merampas, kemudian kedua bandit jalanan itu tancap gas kabur dengan membawa tas milik korban yang di dalamnya berisin Hp merk Oppo F9 dan uang senilai Rp150 ribu. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Helvetia.

Berdasarkan laporan LP No/104/Il/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia itu, lantas polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Dua bulan lamanya, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap.

Terhadap tersangka terpaksa dilumpuhkan polisi pada kedua kakinya lantaran mencoba kabur saat dibawa untuk mencari barang bukti sepedamotor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya.

Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Scoopy BK 2251 AGA berikut pemiliknya berinisial RH dan satu unit Honda Vario BK 3055 AIM.

Sedangkan arang bukti Hp milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial A. Tersangka sudah enam kali melakukan aksi kejahatan yang sama diwilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,”ujar Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Minggu (19/4/20) kepada wartawan.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles