24.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Dua IRT dan Rekannya Nyambi Jual Sabu Diciduk Polres Tanjung Balai

‘Ketiga tersangka mengakui telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu sekitar 1 tahun lamanya dan pembeli setiap harinya antara 15 orang hingga 20 orang dengan menjual paket Rp50.000 hingga paket Rp100.000 atau lebih sesuai permintaan pemesan,” sebutnya.

Selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti disita ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ERP alias G merupakan resedivis pada kasus narkoba dan bebas dari penjara pada tahun 2019,” ungkapnya.

Baca juga : Jual Sabu dalam Rumah, Seorang Nelayan Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai

Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam menyelamatkan anak bangsa.

“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan,” pungkas Kasat Narkoba (yuna/hm18)

Related Articles

Latest Articles