16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dua Bidan Diamankan Terkait Penjualan Bayi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan dua orang bidan terkait pengungkapan kasus penjualan bayi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu PS mengatakan dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka berinisial A, warga Jalan warga Pukat VII, Bantan Timur Medan. “Sudah dilakukan penahanan terhadap A,” sebutnya, Kamis (18/2/21) malam.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka A, sambungnya, diketahui pembelian bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa. “Bidan itu inisial RS. Dan pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut,” kata Simon. Ia menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS, juga diduga hasil trafficking. “Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:Poldasu Ungkap Penjualan Bayi di Medan

Untuk bayi tersebut, kata Simon sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan RS dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Selain RS, polisi juga mengamankan bidan berinisial SP. Diduga keduanya saling keterkaitan. “Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status,” tegas Simon.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung, sebagai tersangka atas kasus penjualan bayi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara mengatakan penetapan tersangka setelah unsur dan bukti mencukupi. “Ya, kita dah gelar, dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur. Dan kini ditahan di Polda Sumut,” katanya, Kamis (18/2/21) malam. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles