17.6 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Dua Bandar Sabu yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Dua orang bandar sabu berinisial MF dan KS yang ditangkap Polisi dari CBD Polonia dan Persimpangan Jalan Imam Bonjol Medan, pada Rabu 25 September 2024, dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi dengan hukum maksimal hukum mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menyebut untuk tersangka MF dan KS pihaknya menjerat dengan hukum maksimal yakni hukuman mati.

“Untuk hukumannya, hukuman mati,” ujar Kombes Yemi, Kamis (3/10/24).

Ditambahkan dia, satu dari kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi. Dimana saat diamankan, tersangka KS berusaha melarikan diri.

“Untuk tersangka KS (yang mengendarai mobil) kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya,” timpal Yemi.

Baca juga: Bandar Asal Medan Ditangkap Polisi, 29 Kilogram Sabu Diamankan

Yemi menambah, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan lanjut terkait kasus tersebut. Dengan tujuan untuk mengusut apakah ada tersangka lain.

“Untuk tersangka lain ini sedang kita kembangkan ya. Hasilnya nanti akan kita sampaikan,” tegas Yemi.

Diterangkan Kombes Yemi, dari kedua pelaku yakni MF dan KS pihak amankan sejumlah barang bukti berupa 29 kilogram narkotika jenis sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.

Kata Yemi, narkotika tersebut didapatkan oleh para pelaku dari Negara Malaysia yang selanjutnya diselundupkan lewat kawasan perairan Tanjung Balai. Kemudian, sabu dan ekstasi tersebut dibawa untuk diedarkan di Medan. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles