18.7 C
New York
Saturday, June 8, 2024

Divonis Bebas, Effendy Pohan Apresiasi Hakim

MEDAN, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan (56) divonis bebas dari segala tuntutan pidana, Senin (21/2/22) sore.

Putusan ini pun mendapat apresiasi terdakwa. Menurut Hasrul Benny Harahap selaku kuasa hukum terdakwa, apresiasi putusan tersebut diberikan karena majelis hakim masih memiliki hati nurani untuk berlaku adil dalam mengadili perkara ini.

“Kita mengapresiasi majelis hakim yang  telah memutus perkara ini. Menurut kami, majelis hakim masih memiliki keyakinan yang murni dan berlaku adil dalam menangani perkara itu,” ucap Hasrul Benny.

Hasrul mengkritisi kinerja pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang dinilainya sedari awal terlalu gegabah memperkarakan Effendi Pohan, padahal alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Effendi Pohan dianggap terlalu prematur.

Baca Juga:Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

“Kami pada dasarnya sepakat dengan program pemerintah yakni sama-sama memberantas tindak pidana korupsi karena kita anggap ini kejahatan luar biasa. Namun, di sisi lain, harusnya semangat itu harus memiliki dasar yang kuat. Jangan sampai orang yang memang tidak bersalah malah disangkakan bersalah seperti klien kami ini,” tegasnya.

Ia pun berharap agar ke depannya, prinsip profesionalitas harus benar-benar dilakukan oleh para penyidik dalam penanganan suatu perkara. “Azas kehati-hatian, prinsip profesionalitas dan lain sebagainnya harusnya menjadi pedoman penyidik memeriksa suatu perkara,” tegasnya.

Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas dari segala tuntutan pidana pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/22) sore.

Baca Juga:PN Medan Vonis Bebas Pengusaha Minuman Vigour

Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra 2 itu, hakim ketua Jarihat Simarmata menyatakan, terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

“Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata Jarihat Simarmata.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar  terdakwa yang ditahan di Rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles