19 C
New York
Monday, July 1, 2024

Ditpolair Polda Sumut Sita 1.600 Ekor Belangkas

Setelah 1.600 ekor ketam tapak kuda itu diamankan lalu akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di Halaman belakang Markas Ditpolair Polda Sumut.

“Dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak dari bangkai ketam tapak kuda tersebut,” sebutnya.

Baca juga : Pengamanan Aquabike, Polair Polda Sumut Kawal Pebalap Menuju Pantai Silalahi

Barang bukti ini merupakan kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistem di dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf B.

“Bisa dipidana paling lama 5 tahun penjara dan didenda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya. (kamaluddin/hm18)

Related Articles

Latest Articles