21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Disetop di Jalan, Dua Pria Paruh Baya Pasrah Dibawa ke Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pria paruh baya pengguna sabu dari Jalan Mapilindo, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.

Mereka adalah Wijay Arjuna (44) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Serta Togi Panggabean (49) warga Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya narkoba di lokasi. “Saat melakukan pengintaian, anggota melihat kedua pelaku sedang berjalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujarnya, Minggu (12/9/21).

Baca Juga:Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pemilik Sabu 0,88 Gram

Kedua pria itu kemudian dihentikan dan dilakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dari genggaman tangan Wijay Arjuna. “Begitu kita tunjukkan, kedua pelaku mengaku kalau itu adalah sabu milik mereka,” ungkapnya.

Tanpa perlawanan, kedua tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Kepada petugas, keduanya mengaku membeli sabu dari seseorang di Jalan Kampung Durian seharga Rp40.000. “Jadi keduanya berencana menggunakan sabu itu di rumah salah satu pelaku,” sebutnya.

Irwansyah menegaskan, kedua pelaku dipersangkakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles