21.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Didakwa Korupsi APL Hutan Tele, Mantan Sekda Tobasa Dituntut 20 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Didakwa terlibat dalam korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele Samosir, hingga merugikan negara Rp32 miliar, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dituntut hukuman selama 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/4/22).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha menilai, Parlindungan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Parlindungan Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata
JPU. Dikatakan JPU, adapun hal meringankan terdakwa telah berusia lanjut, terdakwa punya tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa
menyesali perbuatannya. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian hutan.

Baca juga: Perkara Korupsi Mantan Bupati Tobasa, Jaksa Hadirkan Pemegang Izin Pengolahan APL Hutan Tele

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyiapkan nota pembelaan (pledoi) selama 2 minggu. JPU
menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini terjadi pada 23 Desember 2003 sampai 2018.

Dikatakan JPU, terdakwa Parlindungan Simbolon bersama-sama mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002.

Selanjutnya, kata JPU, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Pasaribu sebagai anggota tim. Lalu Boluson dan Parlindungan Simbolon
menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele.  Boluson juga meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. Kemudian pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.

Baca juga: Korupsi Alih Status Hutan Tele, Mantan Kades Dihukum 1 Tahun Penjara

Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa, untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. Sedangkan Boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektar pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada warga yang bukan dari desa tersebut. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles