23.2 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Curi Sawit, 6 Pelaku Dibekuk Polisi di Simalungun

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap enam pelaku pencuri buah sawit segar (ninja sawit) di wilayah PTPN IV Kabupaten Simalungun.

Keenam pelaku diketahui berinisial RS, JMS, KMD, IH, SMD dan JM yang merupakan warga Kabupaten Simalungun dan ditangkap pada 31 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan dari pihak PTPN IV pusat adanya laporan pencurian di kawasan PTPN IV di wilayah Kabupaten Simalungun.

Baca juga : Enam Pencuri Sawit Asal Simalungun Ditangkap Polisi

“Hari ini kita mengamankan enam orang pelaku. Dari keenam orang ini ada yang berperan sebagai pengambil atau pendodos, pengirim dan penadahnya,” ujar Kombes Hadi di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (12/6/24).

Dikatakan Hadi, keenam pelaku tersebut diamankan pihaknya berdasarkan adanya laporan dari pengamanan di perkebunan. Berbekal laporan itu, kata Hadi Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut bergerak dan menangkap para pelaku.

“Ditreskrimsus dan Ditreskrimum dan teman-teman TNI bersama-sama untuk melakukan penangkapan dan kita berhasil menangkap enam orang ini,” terang Hadi sambil menunjukan keenam tersangka.

Baca juga : Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyerangan dengan Bom Molotov di Perkebunan

Dikatakannya, dalam menjalankan aksi mereka, para pelaku ini dengan modus mengambil atau mendodos buah sawit segar, lalu dikumpulkan dan dibawa ke penadah.

“Kegiatan mereka ini kita katakan rapi, karena mereka tidak hanya melakukannya satu dua kali tapi berulang kali melakukan kejahatan ini. Bahkan sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun,” tandasnya. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles