10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Coba Buang Barang Bukti, 2 Pria Diciduk

Langkat | MISTAR.ID Dua orang tersangka KG (19) dan KA (17), diringkus petugas dari Polsek Stabat. Keduanya tertangkap sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu–sabu di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu (20/11/19).

Bermula dari informasi masyarakat, KG yang tinggal di Lingkungan VII Sentosa Kelurahan Dendang dan KA warga Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kapolsek Stabat AKP B Girsang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar, beserta anggota melakukan penyelidikan.

Petugas pun melakukan pengintaian. Tak berselang lama, terlihat dua orang lelaki yang ciri–cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat tersebut. Keduanya sedang mengendarai sepeda motor BK 2986 SK.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti dari tangannya. Namun tindakan itu dipergoki petugas.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang tersangka. Saat diperiksa, bungkusan itu berupa plastik klip bening diduga berisi sabu–sabu. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Stabat untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles