16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Bocah Perempuan Tewas di Deli Serdang Ternyata Korban Pembunuhan dan Pencabulan

Deli Serdang, MISTAR. ID

Penemuan jasad SA (4) di belakangan rumah tetangganya di Gang Keluarga Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/2/23) pagi lalu terungkap. Ternyata anak bungsu dari empat bersaudara ini korban pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan tetangganya berinisial AP (17).

Pelaku pernah tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah di Batang Kuis, sebelum akhirnya dikeluarkan pihak sekolah pada 31 Januari 2023 silam karena sering bolos. Sadisnya, usai dicekik hingga meninggal, jenazah SA dicabuli pelaku di rumahnya dan kemudian di buang di belakang rumah pelaku dalam keadaan telungkup, Sabtu (19/2/23). Jenazah akhirnya ditemukan pada Selasa (21/2/23) pagi setelah 3 hari dilakukan pencarian.

Kepada polisi AP, sulung dari empat bersaudara itu berterus terang bahwa perbuatan itu dilakukannya usai menonton film porno di HP-nya.

Baca Juga:Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Semak-semak Dekat Rumahnya di Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji saat  membeberkan kasus ini di Aula Tribrata, Kamis (23/2/23) mengatakan, awalnya pada Sabtu (18/2/23) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku tiduran di rumahnya sambil menonton film porno dari hape miliknya. Setengah jam kemudian, pelaku sangat bernafsu akibat menonton film bokep itu.

Sementara saat itu korban sedang bermain dengan adik pelaku di rumahnya. Tak lama adik pelaku mandi dan ditunggui korban. Saat itu muncul niat pelaku dan kemudian menggendong korban menuju kamarnya di lantai dua. Setiba di kamar pelaku, korban diturunkan ke atas tilam (kasur) dengan posisi telentang dan berhadapan dengan pelaku.

Kemudian pelaku menduduki perut korban dan mencekik lehernya sekuat tenaga menggunakan kedua tangan dan jari pelaku. Saat itu korban dengan sekuat tenaga menarik kedua tangan pelaku dari lehernya, namun tenaganya kalah kuat dengan cekikan tangan pelaku dan akhirnya korban jatuh pingsan.

Baca Juga:Pulang Sekolah Mandi-mandi, Dua Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Deli Serdang

Setelah pingsan, pelaku memegang bagian sensitif korban. Selanjutnya korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengambil celana training panjang biru di samping tempat tidur. Lalu kembali mencekik korban menggunakan celana training.

Lagi-lagi korban melawan dengan kedua tangannya, menarik kedua tangan pelaku. Pelaku kemudian mendekatkan kupingnya ke bagian dada untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi. Bahkan untuk lebih memastikan hal itu, pelaku memperkuat ikatan di leher hingga korban lemas dan tidak bernyawa lagi.

Setelah puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian memakai celana pendeknya kembali dan memakaikan celana dalam korban. Setelah itu pelaku turun ke bawah untuk melihat situasi.

Baca Juga:2 Bocah di Patumbak Deli Serdang Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian C

Setelah itu pelaku mengambil sandal korban yang berada di teras rumah dan menyembunyikannya ke atas loteng. Selanjutnya pelaku menggendong korban dengan posisi kepala mengarah ke atas menuju lantai bawah dengan menuruni tangga melewati dapur kemudian menuju bak kolam. Setelah memijak bak kolam, iapun menjatuhkan korban ke balik tembok bersemak di belakang dapur rumah pelaku.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/23) dengan barang bukti baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih, celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek dan sebuah hape Galaxy J2 Prime,” ujar Irsan didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus.

Sambung Kapolresta, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga:Mandi di Bendungan, Warga Batang Kuis Tewas Tenggelam

Terpisah A Sumarno yang merupakan kepala sekolah tempat pelaku menuntut ilmu, membenarkan AP pernah menjadi anak didiknya. Namun akhir Januari 2023 AP telah dikeluarkan dari sekolah karena sering bolos.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Junaidi Malik menilai perbuatan pelaku sangat sadis. “Ada perilaku anak yang terganggu dan serius dan menjurus kekerasan hingga berujung pembunuhan,” jelas Junaidi.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles