12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

BNNK Deli Serdang Ungkap Bisnis Sabu 1 Ons Raih Untung Rp15 Juta

Deli Serdang, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang berhasil mengulung sindikat pengedar narkoba melalui undercover buy (penyamaran). Barang buktinya berupa 101 gram sabu dibeli pelaku dengan harga Rp35 juta dan akan dijual Rp50 juta.

Ceritanya, Kamis (20/1/22) sore lalu petugas BNNK Deli Serdang yang menyamar mendapat pesanan sabu di sekitar Desa Sei Semayang, tepatnya di SPBU.

Namun ditunggu hingga sore calon pembeli yang menghubungi petugas membatalkan transaksi di tempat tersebut dan mengarahkan ke SPBU Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Kota Binjai.

Baca Juga:Astaga! 2 Oknum Polisi Curi Uang Hasil Penggeledahan dan Kantongi Narkoba

Hal ini terungkap saat paparan Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad di halaman Kantor BNNK Deli Serdang, Kamis (3/2/22).

“Petugas tetap melakukan pemantauan dan pada saat itu petugas melihat dua laki-laki berjalan’ ke arah mobil petugas di parkiran SPBU tersebut dengan gerak geriknya yang mencurigakan,” katanya.

Petugas langsung mengamankan keduanya, Agus Trianda (30) warga Desa Pekan Seruway Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan Iqbal Alfahri (27) warga Dusun Arung Gajah Desa Muka Sungai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang,”jelas mantan Kapolres Mataram tersebut.

Dari keduanya, sambung Kombes Muhammad, ditemukan sebungkus plastik bening berisikan sabu ditaksir seberat 101 gram.

Baca Juga:Razia, Tim Gabungan Amankan 10 Sopir Positif Narkoba di Medan

Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinsial I seharga Rp 35 juta dan akan dijual dengan harga Rp 50 juta.

“Berdasarkan barang bukti tersebut akhirnya petugas membawa tersangka dan barang bukti sabu ke kantor BNNK Deli Serdang untuk diproses,”imbuh Muhammad.

Disebutkan dengan batang bukti sabu sebanyak itu total generasi muda yang terselamatkan sebanyak 500 orang.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Bo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 10 Miliar,”beber Kombes Muhammad.(sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles