16 C
New York
Friday, May 31, 2024

Berkas Kasus Gratifikasi Achiruddin Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi Achiruddin Hasibuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu saat dikonfirmasi Mistar mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti.
Yos menerangkan, saat ini berkas perkara tersebut belum lengkap (P21), karena masih tahap penelitian.

Baca Juga: Tak Terima Vonis Bebas Achiruddin Hasibuan, JPU Tegaskan Kasasi ke MA

“Penelitian berkas. Pada akhir pekan kemarin, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menerima berkas perkara tersebut untuk dilakukan penelitian kembali,” kata Yos A. Tarigan, Jumat (3/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa penelitian berkas perkara tersebut berkaitan dengan melengkapi berkas sesuai petunjuk yang sebelumnya telah disampaikan Kejatisu ke Polda Sumut.

“Ke depan tentunya akan dilakukan koordinasi antara tim jaksa peneliti dengan penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Akan Gugat Polda Sumut ke PTUN Terkait PTDH Kepolisiannya

Untuk diketahui, Achiruddin awalnya ditetapkan menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikelola oleh PT Almira Nusa Raya (ANR) yang kini telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus gratifikasi, Achiruddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia diduga menerima gratifikasi dari PT ANR untuk penimbunan solar di sebuah gudang miliknya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles