15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Beraksi di Flyover Amplas, 4 Perampok Ini Diringkus Polisi

Medan MISTAR.ID

Personel Polsek Patumbak berhasil meringkus empat orang kawanan perampok yang beraksi di bawah Flyover Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Patumbak, Kota Medan, Sumatera Utara.

Keempat tersangka masing-masing, Johanes Riolan Tambunan alias Ucok (20), Januari Nababan (21), John Very Irawan (18), dan Korin Micahel Jackson (22)–seluruhnya warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Terakhir, korban mereka adalah Jon Moresta Sitepu (34), warga Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Caniago mengatakan, dalam melakukan aksinya para tersangka menuding korban, Jon Moresta Sitepu sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Polda Sumut Musnahkan 102 Kilogram Sabu Sitaan dari 43 Kasus

Setelah Jon Moresta tak berdaya, para pelaku membawanya ke markas mereka di Jalan Dame Gang Becek, Desa Marindal II. Pelaku juga memeras Jon Moresta Rp10 juta, dengan dalih sebagai jaminan menunggu uang.

“Para tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Faidir, Rabu (8/11/2023).

Kejadian bermula ketika Jon Moresta melintasi Flyover Amplas mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 6633 ADR dari arah Tanjung Morawa menuju Medan.

Tiba-tiba ada 2 orang menyeberang yang menyebabkan Jon Moresta terpaksa berhenti. Sesaat kemudian muncul dua pelaku lainnya menuding Jon Moresta sebagai maling sepeda motor.

“Para pelaku mengaku akan membawa korban ke kantor polisi untuk pembuktian. Namun, korban justru dibawa ke salah satu gudang di Jalan Dame,” beber Faidir.

Para pelaku kemudian meminta kelengkapan sepeda motor milik Jon Moresta hingga istrinya datang mengantar. Tapi, kemudian malah dipaksa membayar Rp10 juta.

Usai kejadian, Jon Moresta membuat pengaduan ke Polsek Patumbak dengan nomor LP/B/755/XI/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan.

“Pelaku menyuruh korban dan istrinya pulang untuk mencari uang yang diinginkan hingga kasusnya dilaporkan ke kita,” kata Faidir.

Baca Juga: Meresahkan, Warga Siantar Amankan Terduga Pengguna Narkotika dari Jalan Sarinembah Ujung

Selanjutnya, para pelaku kabur bersama sepeda motor milik Jon Moresta.

Sementara itu, setelah menerima pengaduan Jon Moresta, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui persembunyian para tersangka.

Polisi kemudian meringkus mereka di tempat persembunyiannya di kawasan rumah kos Jalan Dame, Gang Becek, Desa Marindal II, Selasa (7/11/23).

Mereka mengaku menyimpan barang bukti kejahatannya di rumah Johanes Riolan Tambunan alias Ucok Jalan Dame Pasar IV Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor BK 4568 AIR milik salah satu pelaku, sepeda motor BK 6633 ADR milik Jon Moresta dan 2 lembar STNK, salah satunya milik korban. (Matius/hm22)

Related Articles

Latest Articles