23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Polda Sumut Musnahkan 102 Kilogram Sabu Sitaan dari 43 Kasus

Medan MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Utara, musnahkan seberat 102,59 kilogram narkotika jenis sabu. Jumlah tersebut merupakan hasil tangkapan selama 89 hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menuturkan total jumlah barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang disita dari 43 kasus dengan 65 tersangka.

“Jadi adapun total barang bukti yang kita amankan 102,59 gram sabu. Dan 124,01 kilogram ganja,” bebernya saat konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu (8/11/23) pagi.

Yemi menjelaskan, sejumlah sabu itu disita dari jaringan narkoba dari luar negeri (Malaysia).

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Bapak dan Anak Diringkus Polres Tebing Tinggi di Lima Puluh

“Sabu-sabu ini merupakan jaringan dari Malaysia, yang rencananya diedarkan di wilayah Aceh, Tanjung Balai, Medan, Riau dan Lampung-Lombok,” katanya.

Sementara itu, untuk jaringan dari dalam negeri merupakan jaringan dari Provinsi Aceh, Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara.

“Para pelaku ini menjemput narkoba dari Aceh, kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Dibawa ke Lampung dengan pengendalian dari dalam Rutan,” katanya.

Selanjutnya, para pelaku juga menjemput narkotika dari Asahan untuk dibawa ke Medan, dengan pengendali dari dalam Lapas.

Baca Juga: Polres Batu Bara Gerebek Kampung Narkoba, 2 Pengedar Sabu Diciduk  

Selain itu, ada pelaku yang menjemput sabu dari Aceh mengunakan mobil pribadi untuk dibawa ke Deli Serdang dan disimpan di Perladangan.

Kata Yemi, dari hasil pengukapan itu berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih 906.408 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang.

Usai konferensi pers, seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Bid Lapfor Polda Sumut. (Matius/hm22)

Related Articles

Latest Articles